Breaking News

Sengketa Informasi di KI Sumbar, BPI KPNPA RI Sumbar “Menang”

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Riswandy tengah membacakan putusan

PADANG, AJARDETIK.COM – Persidangan panjang sengketa informasi dengan pemohon Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Sumatera Barat dan termohon Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (16/4/2025) berakhir. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menangkan pemohon BPI KPNPA Sumatera Barat dan perintahkan termohon untuk memberikan semua informasi yang diminta dalan waktu 14 hari kerja setelah diputuskan.

“Alhamdulillah, perjuangan yang relatif panjang untuk memperoleh informasi penting, akhirnya dikabulkan seluruhnya. Dalam waktu 14 hari, Pemprov Sumatera Barat harus memberikan semua informasi yang diminta, harus diberikan kepada pemohon, BPI KPNPA Sumbar,” kata Ketua DPW  BPI KPNPA Sumatera Barat Marlis kepada Ajardetik.com, Rabu (16/4/2025) di Padang.

Mejelis komisioner yang diketuai Riswandy dengan anggota Musfi Yendr
a dan Mona Sisca dalam amar putusannya menyatakan:  mengabulkan seluruh permohonan permintaan informasi ke (1) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat tentang pekerjaan Sea Wall. Alasan teknis pembangunan SEA Wall dan dokumen lengkap tentang perencanaan dan kegiatan.

(2) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar meliputi informasi daftar nama, dasar hukum daftar pembayaran honor dan kontrak kerja atas pegawai harian lepas non-APBD yang ditempatkan pada jajaran Kantor Samsat se-Sumatera Barat. Kemudian informasi tentang daftar pembayaran insentif upah pungut kepada pejabat dan petugas terkait pada tahun 2023.

(3) Dinas Sosial Provinsi Sumbar tentang Laporan Penerimaan dan Pengunaan Dana atas Donasi Korban Terdampak Kerusuhan Papua Tahun 2019. Kemudian Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban Terdampak Bencana Alam Banjir Bandang dan Galodo tahun 2024.

Pemohon Sengketa Infomasi Marlis (kanan) dan Daniel SUtan Makmur (kiri) dar DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat.
 

(4)Biro Kesra Setda Pemerintah Provinsi Sumbar tentang Laporana Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban Terdampak Kerusuhan Papua Tahun 2019. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana atas Donasi Korban Terdampak Bencana Alam Bandir Bandang dan Galodo tahun 2024.

Poin (5) putusan KI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, adalah memberikan Dokumen  tentang rincian dana pokir anggota DPRD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dasar hukum atas keputusan untuk penentuan alokasi dana pokir anggota DPRD Provinsi Sumbar serta jumlah alokasi untuk per orang anggota DPRD/Pimpinan. Dokumen risalah rapat dengan pendapat dan/atau rapat hasil pengumpulan aspirasi melalui reses dari masing-masing anggota DPRD Sumatera Barat sebagai dasar pengusulan dana pokir tersebut.

Menurut Marlis yang didampingi Danil Sutan Makmur, pengurus DPW BPI KPNPA Sumatera Barat, keputusan KI ini menjadi awal yang baik dan motivasi untuk berbuat lebih konkret untuk pemberantasan korupsi di Ranah Minang. (NAL)

 

© Copyright 2022 - AjarDetik's.com | SELARAS DENGAN KEADILAN DAN KEBENARAN