Dirkrimum Polda
Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers
terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT
Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang,
Jumat (16/5/2025).(foto BBC)
CILEGON, AJARDETIKS.COM -- Ketua Kadin Kota Cilegon bersama dua rekannya dijadikan tersangka buntut video permintaan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui proses tender yang viral di media sosial. Insiden ini menambah daftar panjang pemalakan di dunia usaha. Apa dampaknya terhadap iklim bisnis di Indonesia?
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan,
menjelaskan tiga tersangka yang kini telah ditahan ialah Ketua Kamar
Dagang dan In
dustri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang
Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon
RJ.
"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang," ujarnya pada Jumat (16/05) malam, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengeklaim telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'pemalakan' proyek sebesar Rp 5 triliun. Dia menegaskan insiden itu dilakukan "oknum" dan tidak mewakili Kadin secara umum.
Sebelumnya, ramai-ramai di media sosial mengenai video rekaman Kadin Cilegon meminta jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui tender telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Sumber gambar, AFP via Getty Images
Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil para pihak yang terkait kejadian itu untuk mencari jalan keluar.
Sebagai informasi, pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali tersebut sudah ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Penetapan PSN ini diteken Prabowo pada 10 Februari 2025. Dalam Perpres itu sebutkan pelaksana PSN ini adalah perusahaan swasta, yakni Grup Chandra Asri.
Insiden "minta jatah" ini menambah panjang rentetan kejadian serupa. Apa dampaknya terhadap ekonomi di Indonesia?
Bagaimana kronologi ketua kadin dan dua rekannya jadi tersangka?
Dalam video yang beredar di berbagai platform media sosial, pihak Kadin Cilegon terekam meminta jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui tender atau lelang kepada perwakilan manajemen dari China Chengda Engineering.
Perusahaan itu adalah kontraktor yang bekerja untuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari PT Chandra Asri Group yang bergerak di sektor energi dan kimia.
Peristiwa tersebut muncul di sebuah forum pada Jum'at (09/05) lalu.
Pihak China Chengda, dalam percakapan tersebut menyatakan tidak keberatan berbagi proyek dengan Kadin Cilegon atau pengusaha lokal, asalkan "kalian dapat membuktikan apa yang bisa dilakukan [untuk mendukung proyek]," terang salah satu perwakilan.
Perkataan itu seketika ditolak dan China Chengda didesak langsung membagi porsi dari keseluruhan nilai kontrak atau investasi mereka—kembali lagi ke angka Rp5 triliun.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Bidang Industri IA diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Dugaan pemaksaan dilakukan bersama dengan Ketua Kadin Kota Cilegon MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025.
Sementara Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. (bbc/NAL)
Social Header