PADANG, AJARDETIKS.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang pejabatnya /wakil rakyat melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri, harus diselesaikan pengembalian kelebihan pembayaran, jika tidak bisa dipidanakan.
Demikian ditegaskan guru besar ilmu politik dari Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si. menjawab ajardetiks.com dan alinianews.com terkait pemberitaan yang gencar belakangan ini tentang temuan BPK Sumatera Barat terkait perjalanan dinas luar negeri. “Kalau sudah menjadi temuan BPK Sumatera Barat, jika tidak dikembalian akan menjadi kasus pidana,” tandasnya.
Seperti diberitakan ajardetik.com Kamis (19/6/2025), perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tujuan tiga negara,yakni Jepang, Mlaysia dan Jerman yang dilakukan 22 pejabat di Dinas Pendidikan, tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri . Karena memaksakan diri berangkat tanpa izin, jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Memang pernah mengajukan surat permohonan melalui SIMPEL tada tanggal 29 Agustus 2024. Permohonan tersebut dikembalikan karena pengajuan sudah melewati waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, di mana kegiatan dilaksanakan oada 29 juli sampai 1 Agustus 2024.
Berdasarkan kondisi tersebut, menurut temuan BPK Sumatera Barat, maka kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh 22 orang pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan pihak lain yang diikutsertakan dengan realisasi sebesar Rp975,96 juta, tidak memiliki izin perjalanan dinas luar negeri.
Asrinaldi yang pakar politik terkemuka Indonesia itu menjelaskan, soal penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Kalau ada yang memang bertujuan terkait di luar itu dan memanfaatkan celah , maka pengadilan yang akan membutikan nantinya. Kalau sudah menjadi temuan BPK, tentu tak bisa lagi memberikan dalih apa pun. Peraturan Menteri Keuangan itu ketat sekali. Kalau menjadi temuan, itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Terkait temuan soal uang makan-nimum pada perjalanan dinas luar negeri yang dibebankan ke biaya hotel, tentu menjadi temuan. Pembiayaan hotel memang ada, tapi itu untuk biaya penginapan. Persoalan makan juga sudah diatur, mungkin masuk ke dalam uang saku, atau uang perjalanan, juga sudah diatur dalam uang perjalanan.
“Yang perlu diingat, jika melakukan perjalanan dinas baik dalam dan/atau luar negeri, uang makan siang dan makan malam, termasuk laundry, jangan ditambahkan sebagai biaya penginapan. Karena yang melakukan perjalanan mendapat uang saku, maka urusan pribadi, urusan perut menjadi uang saku yang diterima pejabat yang melakukan perjalanan.
Seperti diberitakan alinianews.com terkait perjalanan luar negeri Sekretariat DPRD Sumbar sebanyak 41 orang tujuan delapan negara dengan biaya Rp4,1 miliar, maka ada temuan pembayaran melebihi harga kamar resmi sebesar Rp238,91 juta.
“Fasilitas berupa makan siang,makan malam, paket makanan dna minuman yang tersedia di kamar, laundry, dna lain-lain yang diterima seharusnya tidak dibebankan lagi pada harga kamar, karena pelaksana perjalanan dinas sudah mendapatkan uang harian yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari, yang meliputi keperluan uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. (NAL)
Social Header