Breaking News

Ditemukan, Kelebihan Pembayaran Uang Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumbar Sebesar Rp724 Juta

Wakil Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat

 

PADANG, ALINIANEWS.COM – Sekretariat DPRD Sumbar harus mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinas luar negeri tujuan  delapan negara tahun 2024 sebesar Rp724 juta, karena untuk kebutuhan pribadi di luar fasilitas hotel yang inklut dengan tarif kamar, menjadi tanggung jawab pemakai kamar. Setelah dilakukan pengujian administrasi dan pemeriksaan oleh BPK Sumatera Barat, ditemukan kelebihan pembayaran Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp724 juta.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat, Hasnul kepada ajardetiks.com Kamis (19/6/2025) di Padang. “Karena jumlah hari perjalanan dinas luar negeri dengan tujuan Turki, Jepang, Swiss, Australia, Belanda, Dubai, Abu Dhabi, dan Italia, tidak sesuai hasil konfirmasi dengan laporan pertanggungjawaban. Ada kelebihan perjalana dinas satu sampai tiga hari, dengan realisasi uang harian sebesar Rp724 juta,” katanya.

Hasnul menjelaskan perjalanan dinas dengan tujuan delapan negara itu, tercatat menghabiskan dana sebesar Rp4,1 miliar. Selain kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas, BPK Sumbar juga menemukan kelebihan pembayaran atas penginapan dengan fasilitas tambahan sebesarbRp238,91 juta. Pada LHP B{K Nomor 47.A/LHP/XVIII.PDG/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah diungkapkan permasalahan mengenai pembebanan biaya penginapan yang lebih tinggi daritarif resmi yang berlaku.

“Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK Sumbar kepada penyedia hotel menunjukkan bahwa terdapat fasilitas tambahan di luar fasilitas standar yang diberikan, di antaranya makan siang, makan malam, serta paket makanan dan minuman yang tersedia di kamar. Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari tarif resmi yang berlaku,” jelas Hasnul.

Menurut Hasnul, hasil pengujian pertanggungjawaban tahun 2024 tersebut menunjukkan masih terdapat praktik yang sama dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada tiga manajemen hotel atas data pelaksana perjalanaan dinas pada Sekretariat DPRD Sumbar, menunjukkan terdapat pengeluaran harga kamar yang berbeda dengan tarif resmi yang berlaku.

“Dari biaya penginapan, setelah dilakukan konfirmasi dan pengujian, ternyata ada kelebihan pembayaran senilai Rp238,91 juta. Sesuai Surat Edaran Bersama DJPK Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Nomor SE-I/PK/2-24 dan Nomor 900.1.15.I/16208, sejak tanggal 8 Oktober 2024 PP Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku, sehingga pelaksanaan anggaran dan belanja kembali mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD kembali dengan sistem  at cost (biaya riil) si biaya transport  dan biaya penginapan,” ungkap Hasnul.

Berdasarkan sistem at cost per 8 Oktober 2023 tersebut, maka seharusnya tidak diperkenankan bagi pihak hotel penginapan dan pelaksana perjalanan dinas untuk menaikkan tarif resmi penginan sesuai pagu maksimal daerah.  Dengan demikian, fasilitas seperti makan siang, makan malam, paket makanan dan minuman yang tersedia di kamar, laundry, dll yang diterima seharusnya tidak dibebankan lagi pada kamar. Karena pelaksana perjalanan Dinas sudah mendapatkan uang harian yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.

Dengan demikian, pembayaran melebihi harga kamar resmi tidak dapat diterima sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp238,91 juta. (NAL)

 

© Copyright 2022 - AjarDetik's.com | SELARAS DENGAN KEADILAN DAN KEBENARAN