PADANG, AJARDETIKS.COM – Dinas Pendidikan Sumatera Barat terlalu berani dan nekat. Tidak peroleh izin lakukan perjalanan dinas luar negeri --Jepang, Malaysia dan Jerman tahun 2004, memaksakan diri harus berangkat. Akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan temuan, dan harus kembalikan uang ke kas negara sebesar Rp975,96 juta.
“Soalnya, sudah ada aturan berupa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 902-344-2022 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, menyangkut mekanisme dan dokumen perjalanan dinas, pelaporan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut,” kata Drs H. Marlis,MM., Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, kepada ajardetiks.com dan alinianews.com, Kamis (19/6/2025) di Padang.
Marlis menjelaskan, informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Barat sebagaimana informasi yang dimintakan DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat, menunjukkan adanya permasalahan yang harus diseriusi dan pertanggungjawabkan.
Menurut Marlis, hasil pengujian atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Pendidikan, menunjukkan pelaksanaan dinas luar negeri tidak memiliki izin perjalanan dinas sesuai ketentuan. Mereka berangkat tanpa surat persetujuan perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretarian Negara.
“Seharusnya Paspor Dinas dan Exit Permit, Dokumen Administrasi yang dimiliki hanya surat rekomendasi izin perjalanan Dinas yang dikeluarkan Kemen terian Dalam Negeri,” tandasnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretaris Negara, diketahui pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Pendidikan yang dilakukan 22 pejabat di Dinas Pendidikan Sumbar tersebut, diketahui; mereka berangkat 29 juli sampai dengan 1 Agustus 2024, namun surat permohonan diajukan pada tanggal 29 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dikembalikan karena pengajuan sudah melewati waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK perjalanan dinas luar negeri pergi ke Jepang, Malaysia, dan Jerman diperoleh informasi bahwa pengajuan izin ke Sekretariat Negara sudah mendekati waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga izin tersebut tidak diperoleh berdasarkan arahan dari pengguna anggaran setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
Hasil permintaan keterangan kepada pejabat penataanusahaan keuangan dinas Pendidikan Sumatera Barat, diperoleh informasi bahwa dalam rahap verifikasi pengajuan uang muka kepada PPTK telah diingatkan agar melengkapi semua dokumen administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Akan tetapi, sampai dengan pengajuan pembayaran 100 persen perjalanan dinas luar negeri, PPTK tidak dapat melengkapi dokumen administrasi perjalanan dinas luar ngeri berrdasarkan arahan dari KPA pada bidang PSMA dan PA Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh 22 orang pelaksana dari Dinas Pendidikan dan pihak lain yang diikutsertakan dengan realisasi dana sebesar Rp 975,96 juta tidak memiliki izin perjalanan dinas luar negeri,” tandas Marlis. (NAL)

Social Header